You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dishub tilang truk kontainer beritajakarta
dishub tilang truk kontainer beritajakarta .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Truk Kontainer Ditilang di Tol Wiyoto Wiyono

Puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, polisi, dan personel PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggelar razia truk kontainer yang kelebihan muatan di tol dalam kota Wiyoto Wiyono, Kamis (5/6).

Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya

Pantauan beritajakarta.com, puluhan truk tampak mengantre di pintu gerbang tol Wiyoto Wiyono untuk ditimbang. Hingga pukul 13.00 tadi, sebanyak 6 truk kontainer kedapatan melebihi muatan yang tercantum dalam uji kelayakan dan akhirnya ditilang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, untuk saat ini truk kontainer yang melebihi muatan hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun setelah 2 bulan masa sosialisasi, kendaraan yang masih kedapatan kelebihan muatan akan dikenakan sanksi lebih berat.

Mulai 5 Juni, Truk 10 Ton Dilarang Masuk Tol Wiyoto Wiyono

"Nanti akan kita evaluasi dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya kita kandangkan atau dicabut izinnya," tegas Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban kelebihan beban muatan yang dilakukan berdasar uji kelayakan masing-masing kendaraan. Seperti halnya truk kontainer satu sumbu atau dengan panjang 20 kaki, diberlakukan batasan 10 ton.

"Tapi akan dilihat juga berapa batasan berat total kendaraan dalam buku uji kelayakannya. Selain itu, kita ini masih dalam tahap sosialisasi, nanti kepastiannya setelah dilakukan evaluasi," tandasnya.

Seperti diberitakan, mulai hari ini truk kontainer bermuatan 10 ton ke atas dilarang melintasi ruas jalan tol dalam kota Wiyoto Wiyono. Dikhawatirkan, apabila kendaraan berat tetap dibiarkan melintas justru akan merusak konstruksi jalan tol layang tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2262 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1075 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye998 personDessy Suciati